Melansir dari @humasjogja, bagi warga Jogja yang positif COVID-19, maka dapat menggunakan fasilitas shelter yang disediakan oleh Pemda DIY, untuk melakukan isolasi mandiri. Calon penghuni shelter menghubungi narahubung melalui kontak yang tersedia, untuk mengonfirmasi kesediaan tempat. Jika masih tersedia calon penghuni menyampaikan foto KTP dan hasil Laboratorium SWAB Antigen / PCR. Berikut merupakan tahapan Alur Layanan Shelter yang dilansir dari Instagram @humasjogja. Yuk simak info di bawah ini untuk mengetahui informasi terupdate dari Pelayanan Shelter di Jogja.
Sumber : @humasjogja
Adapun alur layanan shelter isolasi adalah :
- Melapor kepada petugas jaga untuk registrasi dan pengecekan data yang diperlukan serta pengecekan suhu, kadar oksigen, tekanan darah.
- Penempatan kamar yang telah ditentukan dengan mematuhi tata tertib yang berada di shelter, sesuai dengan agenda atau kegiatan yang telah ditetapkan.
- Menjalani masa isolasi selama 10 hari, serta wajib menjalani kegiatan dan arahan dari petugas shelter serta imbauan dari petugas kesehatan. Mendapatkan fasilitas makanan, minuman, multivitamin, dll.
Sumber : @humasjogja
4. Jika terdapat keluhan, segera menghubungi petugas dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan jika terdapat kondisi buruk atas kondisi penyintasnya, petugas kesehatan akan merujuk ke Fasilitas Kesehatan yang tersedia.
5. Setelah menjalani isolasi 10 hari, petugas kesehatan berwenang melakukan pemeriksaan kembali kondisi kesehatan penyintas, dan penentuan telah selesai atau belum menjalani isolasi. Bagi penyintas yang dinyatakan selesai isolasi akan mendapatkan surat keterangan atas rekomendasi petugas kesehata, serta diperbolehkan kembali ke keluarga.
Sumber : @humasjogja
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi akun instagram @humasjogja